Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Bawa KTP dan Berkas, Tak Bisa Daftar Online Banpres
Hingga kini, Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk Banpres Produktif atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara mudah dapat bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, cuma bawa KTP dan datang langsung.
Hingga kini, Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk Banpres Produktif atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM.
Namun pendaftaran tak bisa lagi dilakukan secara online lewat situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Pendaftaran online sudah ditutup, dan hanya bisa melalui offline.
Namun jangan khawatir caranya sangat mudah.
• LAPOR ke Kemnaker Jika BLT Rp 600.000 Belum Masuk Rekening, KLIK bantuan.kemnaker.go.id/support/home
• Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Disertai Tips Upload Foto KTP dan Jawaban Matematika
• RESAH, BLT 600 Ribu Belum Masuk Rekening, WhatsApp 08119115910 & Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Tak Bisa Dibuka? Cara Lain Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Dari wawancara yang dilakukan TribunKaltim, pelaku usaha cukup membawa e-KTP ke Bank BRI terdekat di wilayah Anda.
Lalu mendaftar di bank BRI. Syarat lengkap bisa dilihat di artikel ini.
Selain Bank BRI, para pelaku usaha juga bisa mendaftar di koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.
Tidak usah khawatir, walau Anda hanya pedagang kopi atau gado-gado kesempatan mendapatkan bantuan UMKM ini sama besarnya.
Asalkan Anda belum pernah mendapat bantuan pinjaman KUR dari bank.
Bantuan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.

Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP.