Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Bawa KTP dan Berkas, Tak Bisa Daftar Online Banpres

Hingga kini, Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk Banpres Produktif atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM.

Instagram kemenkopukm
Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Bawa KTP dan Berkas, Tak Bisa Daftar Online Banpres 

Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

 RESAH, BLT 600 Ribu Belum Masuk Rekening, WhatsApp 08119115910 & Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 Refly Harun Sebut Peran Ahok Dibutuhkan di Pertamina dan BUMN: Berani Nggak Erick Thohir Geser Dia?

 Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya

 TNI Bongkar Motif KKB Papua Berulah, Ada Momentum Internasional, Bunuh Prajurit dan Ancam Pesawat

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100 persen.

Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk itu, dia meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya. "Silakan saja mendaftar, secepatnya," ucapnya.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved