SERAM! Laeli-Fajri Mutilasi Hingga Tidur Bareng Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Kalibata City

SERAM! Laeli-Fajri mutilasi hingga tidur bareng dengan potongan tubuh korban pembunuhan Kalibata City.

IST
MUTILASI KALIBATA CITY - Polisi telah menetapkan Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin sebagai pelaku pembunuhan 

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelelahan, Kedua Pelaku Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/20/kelelahan-kedua-pelaku-mutilasi-sempat-bermalam-bareng-potongan-tubuh-korban-di-apartemen?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved