BANTUAN Kuota Data Internet untuk Pelajar, Guru, dan Dosen, Jadwal Penyaluran Mulai 22 September

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai komitmen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, tenaga pendidik, guru, dan dosen.

Kemendikbud mengeluarkan jadwal penyaluran bantuan kuota data internet untuk pelajar, guru, dan dosen, mulai 22 September 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Tahapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

KUOTA Terbatas Alur dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Jika Sudah 3x Gagal, Format Suratnya

Pembukaan Fasilitas Internet Gratis di Koramil 02DIM/0905 Balikpapan Barat Diserbu Pelajar

Komisi IV Tanyakan Bantuan Kuota Internet Siswa, Begini Jawaban Kepala Disdik Kaltim

TRJA Perkuat Lini Bisnis Penyedia Internet, Cakupan Operasional Seluruh Kalimantan Hingga Sulawesi

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).

Berikut tahapan penyaluran kuota data internet yang dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

 SERIE A Italia Link Live Streaming RCTI & Bein Sports, AC Milan vs Bologna, Keyakinan Stefano Pioli

 Pelaku Mutilasi Kalibata City 5 Hari Tidur Bareng Jenazah, Pakai Cara Sederhana Agar Jasad tak Bau

 Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Staf Khusus Beberkan Kondisi Terakhirnya

 Relaksasi BP Jamsostek Selama 6 Bulan, Denda Ringan hanya 0,5 Persen

Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membagikan kuota internet gratis bagi para pelajar se Indonesia, simak cara mendapatkannya, karena ini hari terakhir menyetorkan nomor handphone (HP).

Hari ini, Jumat (11/9/2020), menjadi tenggat waktu terakhir pengajuan nomor telepon seluler atau handphone (HP) dalam program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Hal itu terkonfirmasi oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani. "Benar (terakhir hari ini), 11 September 2020," kata Evy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya,  menjadwalkan pendataan dibatasi hingga 31 Agustus 2020.

Namun, diperpanjang hingga hari ini, Jumat, 11 September 2020, adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Evy mengungkapkan, pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh ( PJJ), Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan, adapun mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.

Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi, pengisian data melalui aplikasi Dapodik, kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke aplikasi tersebut.

Dapodik sendiri berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.

Pengisian data maksimal pada 11 September 2020, sebelumnya diberitakan, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa serta dosen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu," papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, akibat pandemi virus corona, mengakibatkan pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah dilaksanakan secara online.

Akan tetapi, model pembelajaran yang akrab disebut dengan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) ini tak selamanya lancar, sejumlah kendala dihadapi para siswa, di antaranya masalah kuota, maupun sinyal internet.

Melansir Kompas.com (7/8/2020) Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran jarak jauh selama pandemi covid-19 menimbulkan dua dampak serius, yakni ancaman putus sekolah dan risiko generasi yang hilang.

Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan untuk sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning, akan tetapi pembelajaran tatap muka tersebut bergantung kebijakan pemda, kepala sekolah, serta orang tua murid.

"Walau boleh, tapi bukan berarti harus. Kita masih mementingkan otonomi prerogratif setiap kepala daerah, kepala sekolah, dan orangtua," kata dia.

Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Drs Koentjoro menilai, harus ada kejelasan dahulu terkait dengan sistem zonasi untuk pembukaan sekolah yang ada saat ini, zonasi harus dipastikan berlaku baik bagi murid, sekolah atau gurunya.

“Ada atau tidak ada PJJ dasarnya satu, sekolah boleh diselenggarakan kalau zona kuning dan hijau. Terus dasarnya apa, apakah kuning hanya sekolah di zona kuning terus gurunya dari zona apa? Muridnya apa? Enggak jelas,” ujar Koentjoro saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pihaknya menekankan mengenai pentingnya pembagian sistem zonasi yang tidak hanya didasarkan lokasi sekolah yang hanya berada di tingkat kabupaten atau kecamatan.

Akan tetapi menurutnya, sistem zonasi ini harus diperkecil sampai ke tingkat kelurahan, dengan mempertimbangkan pula zonasi dari siswa dan guru.

“Kata kunci covid-19 ada di pergerakan manusia. Artinya dasarnya bukan di sekolah di zona kuning, hijau. Tapi guru dan murid-muridnyanya dari zona mana?” kata dia.

Ia menjelaskan, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah anak-anak sudah mulai bosan belajar di rumah karena salah satunya mereka belajar di rumah didampigi orangtuanya yang belum tentu mengerti materi.

Sehingga menurut Koentjoro, perlu ada pengoptimalan dari fungsi kelompok masyarakat guna mengatasi hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan menurutnya adalah dengan memanfaatkan kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah.

Kelurahan ataupun instansi pemerintah menurutnya bisa memberi akses wifi untuk para murid, selain itu, menurutnya dapat dilakukan pengoptimalan pembelajaran di kelurahan-kelurahan dengan sistem pemberdayaan.

“Artinya guru-guru datang ke kelurahan untuk belajar di situ. Atau pemberdayaan, yang senior ngajari junior, yang senior diajari gurunya,” jelas dia.

 Sedang Pesta Miras dan Hendak Berhubungan Badan, Belasan Pemuda di Polman Diamankan

 Nasib Nastiti Wikan, Jawab 100 Persen Benar di Ujian SKB Belum Tentu Jadi PNS, BKN Beber Penyebabnya

 LAPOR ke Kemnaker Jika BLT Rp 600.000 Belum Masuk Rekening, KLIK bantuan.kemnaker.go.id/support/home

 RESAH, BLT 600 Ribu Belum Masuk Rekening, WhatsApp 08119115910 & Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun guru dalam pembelajaran ini menurutnya bisa berasal dari kalangan masyarakat di wilayah tersebut.

“Sesuai prinsip Ki Hajar Dewantoro bahwa tiap orang adalah murid dan setiap orang adalah guru. Masyarakat adalah sumber ilmu karena itu harus kita manfaatkan,” terang dia.

Nantinya dalam pemberdayaan pembelajaran di kelurahan itu juga dilakukan pengamatan, terkait status wilayahnya.

Jika wilayah sudah hijau maka secara bertahap mereka dapat kembali ke sekolah, apabila sekolahnya juga memang sudah layak dibuka.

Menurutnya, dengan pembelajaran dilakukan di kelurahan-kelurahan maka pihak kelurahan menurutnya juga bisa membantu mengawasi mengenai protokol kebersihan, jaga jarak dan memakai masker. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Umumkan Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet, Simak Jadwalnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/21/kemendikbud-umumkan-tahapan-penyaluran-bantuan-kuota-internet-simak-jadwalnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Setor Nomor Ponsel, Begini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/11/060600065/hari-ini-terakhir-setor-nomor-ponsel-begini-cara-dapatkan-kuota-gratis?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/01/090500265/selain-pjj-adakah-metode-pembelajaran-lain-yang-bisa-diterapkan?page=all#page2
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved