Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI Bawa Bukti Baru Keterlibatan Sosok King Maker dan Bapakku ke KPK
Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK
Mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.
KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, MAKI melaporkan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara Pinangki kepada KPK.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019," imbuhnya.
Djoko Tjandra Merasa Ditipu?
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
• Raih Kemenangan Perdana Uji Coba di Kroasia, Shin Tae-yong Bongkar Kekurangan Timnas U-19 vs Qatar
• Hasil Kualifikasi Liga Eropa, AC Milan Perkasa di Kandang Shamrock Rovers, Nomor 10 Jadi Bintang
• Pernah Lakukan Hal Ini di Bank, Pelaku UMKM Tak Bakal Dapat BLT Rp 2,4 juta
• LANGSUNG BISA! LINK Daftar Prakerja Gelombang 9 Login/Masuk www.prakerja.go.id, Ingat Klik Gabung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut.