Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI Bawa Bukti Baru Keterlibatan Sosok King Maker dan Bapakku ke KPK

Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Presiden ILC, Karni Ilyas dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman 

Namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Jaksa Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Jaksa Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

 KRONOLOGI, Tampang hingga Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Mutilasi Kalibata City, Terkuak Fakta Baru

Selain itu, Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

 UNIK! Ramalan Zodiak 18 September 2020, Nasihat Penting untuk Leo Hari Ini; Cari Tahu Kebenarannya!

Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Jaksa Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Serahkan Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker ke KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/21/maki-serahkan-bukti-istilah-bapakku-bapakmu-dan-king-maker-ke-kpk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved