Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI Bawa Bukti Baru Keterlibatan Sosok King Maker dan Bapakku ke KPK
Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI bawa bukti baru keterlibatan sosok King Maker dan Bapakku ke KPK.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terus mengawal pengungkapan kasus Djoko Tjandra.
Tak lagi membawa bukti ke polisi atau Kejaksaan Agung, kini MAKI menyerahkan langsung bukti keterlibatan sosok penting di kasus Djoko Tjandra, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dugaan adanya sosok penting itu terungkap dari chat Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking (ADK), ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
• Jokowi akan Hadiri Sidang Umum PBB, Rocky Gerung Prediksi Isi Pidato Presiden, Dikucilkan 59 Negara
• Makin Berani, OPM Ancam Tembak Jatuh Pesawat Sipil yang Angkut TNI - Polri ke Papua, Motif Terkuak
• Resmi, Sandiaga Uno Bantu Menantu Jokowi Menangkan Pilkada Medan, Posisi di Tim Sukses Tak Main-Main
• Penjelasan Resmi Mendikbud Nadiem Soal Isu Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah, Ungkit Kiprah Kakek
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin Saiman
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga

Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK.
Dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," katanya.
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
Mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ujar Boyamin.
KPK diminta untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," kata Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, MAKI melaporkan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara Pinangki kepada KPK.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019," imbuhnya.
Djoko Tjandra Merasa Ditipu?
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
• Raih Kemenangan Perdana Uji Coba di Kroasia, Shin Tae-yong Bongkar Kekurangan Timnas U-19 vs Qatar
• Hasil Kualifikasi Liga Eropa, AC Milan Perkasa di Kandang Shamrock Rovers, Nomor 10 Jadi Bintang
• Pernah Lakukan Hal Ini di Bank, Pelaku UMKM Tak Bakal Dapat BLT Rp 2,4 juta
• LANGSUNG BISA! LINK Daftar Prakerja Gelombang 9 Login/Masuk www.prakerja.go.id, Ingat Klik Gabung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut.
Namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Jaksa Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Jaksa Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
• KRONOLOGI, Tampang hingga Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Mutilasi Kalibata City, Terkuak Fakta Baru
Selain itu, Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.
Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.
• UNIK! Ramalan Zodiak 18 September 2020, Nasihat Penting untuk Leo Hari Ini; Cari Tahu Kebenarannya!
Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Jaksa Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Serahkan Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker ke KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/21/maki-serahkan-bukti-istilah-bapakku-bapakmu-dan-king-maker-ke-kpk?page=all.