Kapolri Terbitkan Maklumat, Ancaman Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pilkada Menanti
Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pemilihan 2020.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Termasuk diatur dalam KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218.
"Itu bentuk tindakan Polri terkait pelanggaran pidananya.
Jika masuk kategori pelanggaran Perda, kita arahkan Satpol-PP untuk menindak," ujarnya.
Jebolan Akpol 1998 itu, meminta warga atau kandidat di Pilgub Kaltara, maupun Pilkada kabupaten menaati protokol kesehatan.
Hal itu perlu dilakukan, guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19.
"Kita berharap kandidat dan simpatisannya menaati protokol kesehatan, dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Selain Pilgub Kaltara, daerah yang akan melaksanakan Pilkada, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. (TribunKaltara.com, Amiruddin)
Baca Juga:Polres PPU Siap Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Penajam Paser Utara
Baca Juga:Tahapan Pilkada Balikpapan, KPU Kembali Ingatkan Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19