Kapolri Terbitkan Maklumat, Ancaman Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pilkada Menanti

Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pemilihan 2020.

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat 

TRIBUNKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pemilihan 2020.

Maklumat yang diteken Idham Azis hari ini, bernomor Mak/3/IX/2020.

Dalam maklumat itu, jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) serentak, menaati protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak, mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan warga atau pelanggar maklumat, kepolisian wajib mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Kapolres PPU Dukung Penuh Perbup Penerapan Protokol Kesehatan, Tapi Perlu Perbanyak Sosialisasi

Baca Juga:KPU Kaltim Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk Perketat Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, mengatakan sebelum Maklumat Kapolri diterbitkan, Polda Kaltara telah melakukan penandatanganan pakta integritas.

Pakta integritas dilakukan oleh bakal calon gubernur dan wagub Kaltara pada 13 September lalu, di Pasar Induk Tanjung Selor.

Saat itu, dihadiri pasangan Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie.

Sementara pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, tidak hadir dalam acara itu.

Termasuk disaksikan oleh pihak TNI-Polri, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

"Bakal calon gubernur Kaltara sebelumnya telah meneken pakta integritas, sebagai wujud komitmen menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap tahapan Pilgub Kaltara 2020," kata Budi Rachmat, kepada TribunKaltara.com, Senin (21/9/2020).

Dikatakan Budi Rachmat, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, ada jerat pidana yang mengancam.

Misalnya, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Termasuk diatur dalam KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218.

"Itu bentuk tindakan Polri terkait pelanggaran pidananya.

Jika masuk kategori pelanggaran Perda, kita arahkan Satpol-PP untuk menindak," ujarnya.

Jebolan Akpol 1998 itu, meminta warga atau kandidat di Pilgub Kaltara, maupun Pilkada kabupaten menaati protokol kesehatan.

Hal itu perlu dilakukan, guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19.

"Kita berharap kandidat dan simpatisannya menaati protokol kesehatan, dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

Selain Pilgub Kaltara, daerah yang akan melaksanakan Pilkada, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. (TribunKaltara.com, Amiruddin)

Baca Juga:Polres PPU Siap Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Penajam Paser Utara

Baca Juga:Tahapan Pilkada Balikpapan, KPU Kembali Ingatkan Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved