Presiden Jokowi Disebut Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada, Soal Isi Masih Rahasia

Bahkan Presiden Joko Widodo tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada Serentak 2020.

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi-Presiden Jokowi sedang membahas Perppu mengenai Pilkada serentak 

TRIBUNKALTIM.CO-Pemerintah Pusat sampai sekarang belum memutuskan untuk menunda Pilkada Serentak seperti yang disampaikan sejumlah elemen.

Bahkan Presiden Joko Widodo tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada Serentak 2020.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi ihwal kabar akan adanya Perppu tentang Pilkada Serentak 2020 dan desakan agar pelaksanaan Pilkada diundur akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.

"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:KPU Kaltim Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk Perketat Protokol Kesehatan

Baca Juga:Dapat Kucuran Rp 10 Miliar, APD Penyelenggaraan Pilkada Balikpapan Aman

Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab.

Ia mengatakan, rancangan perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya.

"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," lanjut Dini.

Adapun sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved