Kasus Asusila Sesama Jenis di Bontang, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Sodom, Miris! Pelakunya Masih Belia
Kasus pidana asusila terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Korbannya anak laki-laki berusia 8 tahun, inisialnya HR. Bocah ini tinggal di Bontang Utara
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pidana asusila terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Korbannya anak laki-laki berusia 8 tahun, inisialnya HR. Bocah ini tinggal di kawasan Bontang Utara tersebut jadi korban pelecehan sesama jenis.
Ironisnya pelaku pelecehan juga merupakan anak di bawah umur. Anak laki-laki berinisial RH berusia 15 tahun itu mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Pelecehan sesama jenis itu terkuak saat ibu korban bertanya kepada HR, Sabtu (19/9/2020). Kala itu, di dalam rumah, bocah laki-laki itu tampak lemas dan pucat wajahnya.
Baca juga; Kepala DP2KBP3A Paser Kecam Oknum Forkomda yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah Singgah
Baca juga; Belum Puas Cabuli Anak Tiri Seorang Ayah Rekam Aksinya untuk Mencari Korban Lain, Video Viral
"Pelapor ( ibu korban ) bertanya kepada korban. Korban menceritakan bahwa terlapor ( RH) baru saja memasukan alat vitalnya ke dalam mulut dan dubur korban," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Selasa (22/9/2020).
Kontan mendengar hal itu, ibu korban tak terima. Ia keberatan, lalu saat itu juga ia melapor ke kantor polisi.
Usai melapor, polisi segera bertindak hingga kemudian mengamankan anak berusia 15 tahun yang diduga melakukan pelecehan dengan cara melakukan sodomi dan memaksa korban berbuat cabul.
Atas perbuatannya, RH (15) terpaksa menjalani proses hukum. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana cabul.
Lantaran melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
RH (15) disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunkaltim.co/Fachri)