Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Di Pengadilan Tipikor, Jaksa bongkar modus Pinangki Sirna Malasari potong jatah duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Pengadilan Tipikor, Jaksa bongkar modus Pinangki Sirna Malasari potong jatah duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra.

Sepak terjang Pinangki Sirna Malasari yang merupakan seorang Jaksa yang terlibat di pelarian Djoko Tjandra makin terkuak.

Jaksa Pinangki bahkan disebut menyunat jatah untuk Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari menerima 500 ribu dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Di ILC, Fahri Hamzah Sindir Kabinet Jokowi Tak Siap Krisis, Dibentuk untuk Berpesta, Ubah Cara Kerja

 LAPOR ke Kemnaker Jika BLT Rp 600.000 Belum Masuk Rekening, KLIK bantuan.kemnaker.go.id/support/home

 4,2 Juta GAGAL! UPDATE Pengumuman Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id, Instentif Rp 3,5 Juta

 Mau Pindah Domisili ke Penajam Paser Utara Calon Ibu Kota Negara? Kini Lebih Mudah

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.

"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar USD500 ribu yang sebagiannya sebesar USD100 ribu untuk Dr Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Awalnya, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking.

Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone.

Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam proposal yang bernama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan senilai 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Djoko Tjandra pun memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

 Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Siap-siap Peluang Terakhir Gelombang 10, LOGIN prakerja.go.id

Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Selanjutnya Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan uang yang diperuntukan kepada Anita. Kemudian Anita Kolopaking menemui Pinangki di Lounge Apartemen tersebut.

Pinangki pun memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Pinangki beralasan dirinya hanya memberikan 50 ribu dolar AS lantaran 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa.

Djoko Tjandra Sadar

Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).

 Raih Kemenangan Perdana Uji Coba di Kroasia, Shin Tae-yong Bongkar Kekurangan Timnas U-19 vs Qatar

 Hasil Kualifikasi Liga Eropa, AC Milan Perkasa di Kandang Shamrock Rovers, Nomor 10 Jadi Bintang

 Pernah Lakukan Hal Ini di Bank, Pelaku UMKM Tak Bakal Dapat BLT Rp 2,4 juta

 LANGSUNG BISA! LINK Daftar Prakerja Gelombang 9 Login/Masuk www.prakerja.go.id, Ingat Klik Gabung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut.

Namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Jaksa Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Jaksa Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

 KRONOLOGI, Tampang hingga Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Mutilasi Kalibata City, Terkuak Fakta Baru

Selain itu, Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

 UNIK! Ramalan Zodiak 18 September 2020, Nasihat Penting untuk Leo Hari Ini; Cari Tahu Kebenarannya!

Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Jaksa Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Sunat Jatah Duit Suap untuk Anita Kolopaking, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/jaksa-pinangki-sunat-jatah-duit-suap-untuk-anita-kolopaking?page=2.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved