Grebek Lapak Judi Dadu di Pedalaman Kutai Timur, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun

Praktik perjudian di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap jajaran tim macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Praktik perjudian di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap jajaran tim macan Satreskrim Polres Kutim ( Kutai Timur ). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Praktik perjudian di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap jajaran tim macan Satreskrim Polres Kutim ( Kutai Timur ).

Dua warga yang menjadi bandar judi dadu berhasil diamankan dalam penggrebekan di kawasan kebun di Jalan Sungai Durian SP1 Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Kedua tersangka yang diamankan adalah, Latip aliasa Geteng (53), warga Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun dan Bani alias Bani (49), SP 1 Jalan Biawan Kecamatan Kaliorang.

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa lapak dadu, dadu, mangkok kocok dadu, piring dan uang sebanyak Rp 9.310.000.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini Sentuh 139.549 Positif, Bertambah 2.081 Pasien

Tambah 2.081 Pasien, Update Covid-19 Indonesia 16 Agustus 2020 Total 139.549 Kasus Positif Corona

LENGKAP Peringkat RI di Asia Terbaru! Update Sebaran Corona Hari Ini 15 Agustus 2020 per Provinsi

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan praktik perjudian bermula dari penyelidikan tim macan Sangatta, beberapa hari belakangan ini.

Kebetulan, salah satu tersangka, Latip, merupakan residivis kasus yang sama pada 2016 lalu dan terus dalam pengawasan.

“Sabtu (15/8/2020), tim mendapat informasi adanya perjudian di Jalan Sungai Durian SP1 Kecamatan Kaubun. Kemudian dilakukan penggrebekan dan didapati kegiatan judi dadu yang berada di sebuah kebun warga. Saat penggrebekan, Latip dan Bani sedang duduk di atas terpal dan menggelar lapak judi dadu. Ia bersama barang bukti yang sebagian ada di dalam tasnya, langsung diamankan,” ungkap Kanit Jatanras, Ipda Wirawan Trisnadi, saat temu awak media di lobi Polres Kutim, Minggu (16/8/2020) siang tadi.

Keduanya mengaku praktik perjudian dadu belum lama dilakoni. Kebetulan mereka juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Hanya sekali-kali menjadi kuli bangunan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka buka lapak dadu.

“Hasilnya tidak tetap. Tergantung banyak yang main atau nggak. Paling sekitar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 se hari,” ungkapnya.

Kini, keduanya sudah menjadi penghuni baru rutan Polres Kutai Timur. Mereka dijerat undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.

Pasal 303 "barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.

Ketua Kwarcab Balikpapan Rahmad Masud Tekankan Pramuka Bantu Sosialisasikan Protokol Covid

Kasus Corona Meningkat Lagi, Bupati Lebak Iti Octavia Sebut Masyarakat Masih Abai Pakai Masker

Satu Pegawai Positif Corona, Mulai Hari Ini Inspektorat PPU Terapkan WFH Selama 14 Hari

Dan Bani dijerat pasal 303 bis, barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yg berwenang.

“Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah, untuk Latip dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah, untuk Bani,” kata Wirawan.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved