Dipakai Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Ini Ambil Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
RS harus menerima kenyataan. Selain harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, juga harus kehilangan pekerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO-RS harus menerima kenyataan. Selain harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, juga harus kehilangan pekerjaan.
Ia dipecat pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
RS dipecat dan menjalani proses hukum karena telah mengorupsi uang 11 nasabah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
Uang tersebut bukan dipakai untuk kebutuhan hidup atau foya-goya, namun ternyata RS menggunakan uang itu untuk judi bola online.
Baca Juga:NEWS VIDEO Grebek Lapak Judi Dadu, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun
Baca Juga:Grebek Lapak Judi Dadu di Pedalaman Kutai Timur, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun
Pimpinan BRI cabang Madiun Budi Santoso membenarkan pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Pemecatan itu bentuk ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.
Terkait kasus tersebut, Budi mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.
BRI juga memastikan seluruh proses operasional perbankan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Pernah kembalikan uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.
Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah. Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020). (*)
Baca Juga:Ingin Lawan Polisi saat Judi Sabung Ayam Digerebek, Anak Anggota DPRD Toraja Utara Ditangkap
Baca Juga:Nasib Pong Belo, Bandar Judi Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Polisi, Rupanya Bukan Orang Sembarangan