Pilkada Balikpapan
KPU Balikpapan Keluarkan Dua SK, Rahmad Masud-Thohari Aziz Resmi jadi Calon Tunggal Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan ( KPU Balikpapan ) resmi menetapkan Rahmad Masud - Thohari Aziz.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan ( KPU Balikpapan ) resmi menetapkan Rahmad Masud - Thohari Aziz sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan dalam Pilkada Serentak 2020.
Rapat pleno penetapan pasangan calon itupun dilakukan tertutup oleh KPU Kota Balikpapan tadi pagi. Sehingga tak ada pihak lain yang memadati kantor penyelenggara pemilu itu.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pihaknya hari ini juga mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Jadi SK penetapan bakal calon menjadi calon dan SK penetapan Pilkada 2020 dengan calon tunggal," jelas Noor Thoha kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/9/2020).
Menurutnya pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Aziz telah memenuhi syarat dan kelengkapan paslon serta keasbasahan juga telah dinyatakan sah.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona, Siap-siap Resesi, Sri Mulyani Beber Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Covid-19 Belum Bisa Dikendalikan, Gelaran MTQ Tahun 2020 Ditiadakan
Langkah berikutnya, kata Thoha, KPU Balikpapan akan melakukan konsolidasi terkait kampanye yang tiga hari akan dilakukan setelah penetapan calon.
"Kampanye ini terkait mekanismenya, apa saja yang dibolehkan, tempat mana saja yang bisa untuk dipasang alat peraga," kata Thoha.
"Kemudia kampanye apa saja yang tidak boleh. Dan kesepakatan berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye," sambungnya.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Maka itu, harus ada dikeputusan dan kesepakatan bersama antara KPU Balikpapan dengan pasangan calon terkait pembiayaan kampanye.
Ketika kesepakatan sudah dikeluarkan maka seluruh pembiayaan kampanye tidak boleh melebihi alias melampaui ketentuan yang disepakati.
"Seluruh pembukuannya akan diserahkan ke akuntan publik untuk dilakukan audit," imbuhnya.