Lengkap, 10 Action Plan Pinangki Agar Djoko Tjandra Bebas Terkuak, Ada Nama Jaksa Agung dan Ketua MA
Lengkap, 10 action plan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra bebas terkuak, ada nama Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung
• Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Keraguan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki.
Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang 'hilang' dari surat dakwaan Jaksa terhadap Pinangki.
"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setidaknya ada empat hal yang terlihat ‘hilang’ dalam penanganan perkara tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Kurnia membeberkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.
Pernyataan Pinangki ini dinilai penting lantaran secara kasat mata, tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat mempercayai Pinangki.
Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.
"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," katanya.
• Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jaksa-agung-st-burhanuddin-klarifikasi-soal-kedekatan-dengan-jaksa-pinangki-26082020.jpg)