Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan
Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, Jumlahnya Lumayan
TRIBUNKALTIM.CO - Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, jumlahnya lumayan.
Nama Pinangki Sirna Malasari yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Agung jadi perbincangan setelah terlibat kasus Djoko Tjandra.
Kini, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor untuk memertanggungjawabkan suap yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.
• Kontak Senjata dengan TNI dan Polri, Kapolda Bocorkan KKB Papua Mau Jadikan Intan Jaya Medan Perang
• Live Streaming Mata Najwa Malam Ini, Luhut Pandjaitan Kartu As Jokowi Hadapi Pagebluk Virus Corona
• Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra
• Imbangi Hellas Verona, AS Roma Justru Dihukum Kalah WO di Liga Italia, Penyebabnya Ada di Pemain Ini
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.
Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap Jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut Jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Penukaran dilakukan melalui supirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.
• Di ILC, Fahri Hamzah Sindir Kabinet Jokowi Tak Siap Krisis, Dibentuk untuk Berpesta, Ubah Cara Kerja
Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
MAKI Beberkan Kode
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking kerap menggunakan istilah-istilahyang terkesan janggal bagi publik.
Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah Bapakmu dan Bapakku.
• Milanisti Bisa Gigit Jari, Paolo Maldini Cueki Diskon Chiesa, AC Milan Fokus Buru Pelapis Romagnoli
• Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas
• Bantuan Super Jumbo Pemerintah Jokowi, Rp 15 Juta Per Rumah Warga Miskin Tahun Depan, Cek Syaratnya
• Jadwal Acara TV Selasa 15 September 2020, Trans 7 Kisah Nabi Musa, Stratton di Bioskop Trans TV
Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.
Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.
"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.
Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.
"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka.
Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap aktifitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
• TERBARU! Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 15 September 2020: Kabar Baik, Buruan Cek Saldo! Zodiak Lain?
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.
Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.
Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi tinggi di Kejagung.
"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.
Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/17405841/dibeberkan-jaksa-berapa-gaji-jaksa-pinangki-per-bulan?page=all#page2.