Pilkada Bulungan 4 Paslon

Pengundian Nomor Urut Cabup Bulungan Maksimal Dihadiri 100 Orang, Tak Ada Undangan Dilarang Masuk

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), akan melaksanakan pengundian nomor urut calon, pada Kamis

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Penyerahan hasil rapat pleno kepada LO Cabup Bulungan pada Rabu (23/9/2020). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), akan melaksanakan pengundian nomor urut calon, pada Kamis 24 September 2020 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), akan melaksanakan pengundian nomor urut calon pada Kamis 24 September 2020.

Pengundian nomor urut dilaksanakan, seusai penetapan 4 calon hari ini, di KPU Bulungan, Jl Ulin, Tanjung Selor.

Keempatnya, yakni Syarwani - Ingkong Ala, Najamuddin - Ari Yusnita, Sigit Muryono-Markus Juk, dan Joko Susilo -Kosmas Kajan.

"InsyaAllah pengundian nomor urut dilaksanakan di Pendopo Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kamis besok," kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: UPDATE Virus Corona, Siap-siap Resesi, Sri Mulyani Beber Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Covid-19 Belum Bisa Dikendalikan, Gelaran MTQ Tahun 2020 Ditiadakan

Pengundian nomor urut kata dia, dilaksanakan Kamis malam.

Pihak KPU Bulungan telah berkoordinasi dengan Polres Bulungan dan Satgas Penanganan Covid-19, agar pengundian nomor urut berjalan lancar.

"Jumlah peserta yang bisa masuk di lokasi pengundian nomor urut dibatasi maksimal 100 orang," tambahnya.

Bukan hanya itu kata dia, peserta yang bisa masuk harus memperlihatkan surat undangan.

"Kalau tidak memiliki surat undangan, tidak boleh masuk," ujarnya.

Sekadar diketahui, empat calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Syarwani - Ingkong Ala.

Pasangan itu diusung oleh Partai Golkar (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Perindo (2 kursi).

Pasangan lainnya, Sigit Muryono - Markus Juk, diusung oleh PDIP (3 kursi), PPP (1 kursi), PAN (2 kursi), PKB (1 kursi).

Selain itu, pasangan Najamuddin - Ari Yusnita, yang diusung Partai Demokrat (2 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PKS (1 kursi).

Termasuk pasangan Joko Susilo - Kosmas Kajan, yang diusung oleh Partai Gerindra (4 kursi), dan PBB (1 kursi).

Pantauan TribunKaltara.com, rapat pleno penetapan dan penyerahan dokumen hasil rapat pleno dikawal personel TNI-Polri.

Setelah penetapan kandidat, dilanjutkan dengan penyerahan hasil pleno kepada LO empat calon.

Sekadar diketahui, Pilkada Bulungan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Selain Bulungan, daerah lain di Kaltara yang akan melaksanakan pilkada, yakni Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.

Termasuk di hari yang sama akan dilaksanakan Pilgub Kaltara 2020.

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.

“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Tito Karnavian.

Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ), terutama saat kampanye harus dibatasi.

"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan

Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan massa.

Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.

"Non petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang
yang disebut rapat terbatas," kata Tito.

Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.

“Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri.

Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham.

Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada Serentak 2020 masih ada dalam UU Pilkada.

Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabtu Masuk Masa Kampanye, Cakada Boleh Gelar Konser Musik Virtual, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/sabtu-masuk-masa-kampanye-cakada-boleh-gelar-konser-musik-virtual?page=all

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved