Di Kukar Paslon Tunggal di Pilkada, Ini Penjelasan Kepala Badan Kesbangpol
Bahkan, baru saja hari ini, Kamis, (24/9/2020) paslon melakukan pengundian tata letak untuk menentukan posisi paslon di kertas suara nanti.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.COM, TENGGARONG - Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin dekat.
Bahkan, baru saja hari ini, Kamis, (24/9/2020) paslon melakukan pengundian tata letak untuk menentukan posisi paslon di kertas suara nanti.
Pada pengundian tata letak paslon tadi di Hotel Grand Fatma Tenggarong, paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin menempati posisi di bagian kiri, sedangkan kolom kosong menempati posisi di bagian kanan.
Namun, hingga saat ini masih terjadi perdebatan pada paslon tunggal dan kolom kosong di kalangan masyarakat dan di media sosial (Medsos).
Baca Juga:Mata Najwa Tampilkan Foto Kerumunan saat Proses Pilkada 2020, Luhut Binsar: Kamu Ngapain Provokasi?
Baca Juga:Wabup Kukar Chairil Anwar Siap Jadi Plt Bupati Gantikan Bupati Edi Damansyah yang Cuti Maju Pilkada
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengakui masih adanya perdebatan terkait kolom kosong, namun potensi gesekannya hampir tidak ada atau nihil.
Bahkan, ia menegaskan tidak ada masalah dan hampir tidak mengganggu proses demokrasi di Pilbup Kukar.
“Masih ada kekosongan hukum ketika masyarakat berbicara soal kolom kosong. Sehingga hal ini kita anggap tidak masalah dan tidak mengganggu proses demokrasi. Maka patut para pihak yang memahami bagaimana regulasi yang mengatur ini, sehingga masyarakat itu teredukasi," ungkapnya.
Rinda menjelaskan, dalam proses pilkada, terdapat konsekuensi dibalik memilih kolom kosong atau memilih paslon, dan itu menurutnya harus dijelaskan ke publik. Terlebih, di Kukar sendiri terkait adanya kolom kosong merupakan hal yang baru terjadi.
“Walaupun ada yang mengkampanyekan kokom kosong, tapi tidak boleh juga menjelekkan paslon lain,” tegasnya.
Ia menerangkan, dalam hal calon tunggal, untuk berhasil menang maka calon tunggal tersebut harus mengantongi suara sebesar 50 persen plus satu dari seluruh jumlah pemilih suara.
“Beda halnya jika ada dua pasangan calon, selisih satu suara sudah cukup untuk memenangkan salah satu Paslon,” jelasnya.
Rinda juga memaparkan plus dan minus dalam memilih kolom kosong maupun memilih paslon tunggal.
Menurut dia, jika warga memilih kolom kosong dan memenangkan kokom kosong, maka masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini bakal berakhir pada Februari 2021 yang akan datang dan akan dipimpin oleh PJ yang ditunjuk oleh pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/05-kepala-badan-kesbangpol-kukar-rinda-desianti.jpg)