Firli Bahuri, Ketua KPK Minta Maaf Seusai Dinyatakan Melanggar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi
Firli Bahuri, Ketua KPK minta maaf setelah dinyatakan melanggar etik, Dewan Pengawas KPK jatuhkan sanksi
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf setelah dinyatakan melanggar etik, Dewan Pengawas KPK jatuhkan sanksi.
Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia kasus pelanggaran etik dirinya.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa," kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
• NEWS VIDEO Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter, Ini Bukan Hidup Mewah
• Tak Lazim Komisi III DPR Rapat Tertutup di Kantor KPK, Sempat Tanya Kasus ke Firli Bahuri dkk
• Firli Bahuri Serahkan Aset Eks Jenderal Polri, Tanah Senilai Rp 20 Miliar Sitaan KPK Ke TNI AD
• Aksi Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta Dikecam MAKI, Dianggap Bergaya Parlente, Lapor ke Dewas KPK
Albertina melanjutkan, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.
"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.
Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.
Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
• Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani
• UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online
• BUKA Harga Rp 25 M, Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Hendak Dijual
• Berlangsung Sekitar 20 Menit, Hujan Es di Kota Cimahi, Butiran Sebesar Kelereng, Ini Penjelasan BMKG
"Menyatakan Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli Bahuti juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2 yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli Bahuri menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).
Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.
Permintaan Maaf
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Firli menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi, terimakasih," ujar Firli.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
• Siapa Nathalie Holscher hingga Sule Jadi Saksi Prosesi Mualafnya? Calon Istri Ayah Rizky Febian?
• Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara Daftar Banpres Produktif dan Catatan Menkop UKM
• RESMI, KPU Melarang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020, Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang
• Najwa Tanya soal Menteri Segala Urusan & Layak Perdana Menteri, Luhut: Saya hanya Mengerjakan Tugas
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya" dan "Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik"