KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS

Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPPK, gaji bisa sama dengan PNS

Editor: Amalia Husnul A
tribun timur/muhammad abdiwan
Ilustrasi. Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9/2018) lalu. Kabar gembira, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden, 51 ribu tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PPPPK, gaji bisa sama dengan PNS 

Sudah Disiapkan NIP

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu.

Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS.

Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.

Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai.

Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.

 BUKA Harga Rp 25 M, Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Hendak Dijual

 Firli Bahuri, Ketua KPK Minta Maaf Seusai Dinyatakan Melanggar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi

 Tahun 2020 Kartu Prakerja Hanya Sampai Gelombang 10, Kapan Dibuka? Syarat dan Cara Daftar Online

Adapun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mewacanakan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil ( PNS ).

KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.

Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar, maka PPPK akan mendapatkan gaji yang sama persis dengan PNS setelah dipotong pajak.

Pemerintah pun saat ini tengah mempertimbangkan RPerpres tersebut dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.

Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karenanya, KemenPAN RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK.  Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved