Merasa Tak Dipenuhi Haknya, 4 Koperasi Kelapa Sawit Mengadu ke DPRD Kutim, Jawaban PT Gunta Samba
Empat koperasi mitra perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kaubun, mengadu ke DPRD Kutai Timur, Kamis (24/9/2020). Mengaku hak mereka tak ditunaikan
Koperasi Tani Makmur masih berutang Rp 16,1 miliar, Koperasi Gunung Mas Rp 34,6 miliar, Koperasi Karya Pembangunan (PT GS) sebesar Rp 65,4 miliar dan Koperasi Darma Mulia Abadi masih berutang Rp 30,4 miliar.
“Semua utang tercatat dalam laporan keuangan tahun buku Desember 2019. Jadi bagaimana kita mau kasih SHU sementara mereka masih berutang pada kita,” ujarnya.
Dalam kemitraan, PT Gunta Samba juga memberi kebijakan, yang disebut dana talangan. Dulu, sebelum datang penurunan harga sawit dan pandemic covid -19, perusahaan memberi dana talangan Rp 500 ribu per hektar. Tapi, karena ekonomi melemah, dana talangan juga berkurang jadi Rp 250 ribu per hektar.
Soal ketidakhadirannya dalam RDP, menurut Petrus, dirinya sudah mengirim surat balasan, dan meminta DPRD untuk menunda pelaksanaan RDP. Karena kondisi saat ini, tengah dilanda pandemic covid -19.
“Namun, menurut mereka warga sudah datang ke Sangatta. Sehingga tidak bisa ditunda lagi. Sementara saya sedang di Jakarta. Tidak berani kemana-mana dulu,” ungkapnya.(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)