Merasa Tak Dipenuhi Haknya, 4 Koperasi Kelapa Sawit Mengadu ke DPRD Kutim, Jawaban PT Gunta Samba
Empat koperasi mitra perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kaubun, mengadu ke DPRD Kutai Timur, Kamis (24/9/2020). Mengaku hak mereka tak ditunaikan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Empat koperasi mitra perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kaubun, mengadu ke DPRD Kutai Timur, Kamis (24/9/2020). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B, Faizal Rachman, keempat perwakilan koperasi tersebut mengaku hak mereka tidak ditunaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunta Samba. Terutama soal Sisa Hasil Usaha ( SHU) dan uang Tandan Buah Segar (TBS).
Keempat koperasi tersebut, KUD Tani Makmur, Koperasi Karya Pembangunan, Koperasi Gunung Mas dan KSU Darma Mulia Abadi.
Mereka berharap, perusahaan tersebut bermitra secara professional dan tak hanya berinvestasi saja, tapi investasi tersebut bisa menyejahterakan masyarakat sekitar wilayah mereka beroperasi.
“Intinya, dalam kemitraan, kami ingin PT Gunta Samba professional. Ada kesetaraan, transparansi dan saling untung. Kami perlu kejelasan SHU tahun 2019 yang sampai saat ini belum diterima empat koperasi mitra mereka.
Pada 2019 sudah tutup buku. Kami minta perusahaan selesaikan masalah itu,” ungkap Handoko dari KSU Darma Mulia Abadi ( DMA) sekaligus perwakilan koperasi lainnya.
Baca juga; Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Baca juga; VIRAL KISAH Janda 3 Anak dan 1 Cucu Bertahun-tahun Tinggal di Gubuk Reyot di Samping Makam Suami
Permasalahan keempat koperasi, menurut Faizal, sudah cukup berlarut. Sehingga dirinya memutuskan menggelar RDP di DPRD Kutim, dengan menghadirkan perwakilan PT Gunta Samba dan Dinas Perkebunan. Namun, kedua pihak tersebut justru tidak hadir. Jadi hanya pihak koperasi saja yang ada.
“Saya sebagai anggota DPRD, berada di tengah. Tidak mau menghambat investasi. Tapi, investasi juga harus menyejahterakan masyarakat. Kalau satu koperasi saja yang bermasalah, bisa kita simpulkan adanya salah paham. Tapi ini, empat koperasi dengan masalah yang sama,” ujar Faizal.
Sehingga, lanjut Faizal, dirinya ingin mendudukan kedua belah pihak dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tapi, perusahaan maupun Dinas Perkebunan malah tidak hadir.
“Setelah ini saya akan kumpulkan semua data-data permasalahan mereka, dan meminta surat tugas untuk bertemu manajemen perusahaan yang bisa mengambil keputusan dan kebijakan mengenai permasalahan dengan masyarakat sekitar,” kata Faizal.
Terpisah, Petrus, GM Kemitraan PT Gunta Samba melalui telepon seluler mengatakan apa yang dituntut keempat koperasi tidak benar. “SHU yang mana? Bagi hasil yang mana? Karena, sampai sekarang pun keempat koperasi justru masih berutang dengan perusahaan inti. Dari keempatnya, baru satu koperasi yang bisa dapat SHU, yakni koperasi Tani Makmur, yang sudah kami bayarkan SHU 2019, sekitar Rp 473 jutaan,” ungkap Petrus.
Karena untuk SHU, lanjut Petrus, sesuai Permentan nomor 33, SHU diambil dari sisa biaya produksi, setelah dikurangi dengan biaya perawatan dan utang-utang. Di dalamnya ada utang pada perusahaan maupun bank. Sementara keempat koperasi tersebut masih memiliki utang pada pihak perusahaan maupun bank.
Baca juga; Puluhan Komunitas Trail di Kutai Timur Kampanyekan Gerakan Kutim Bermasker
Baca juga; SEBENARNYA Tak Ingin Pisah, Gading Marten Ungkap 7 Hal Mengejutkan di Balik Perceraian dengan Gisel