Pilkada Serentak

RESMI, KPU Melarang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020, Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang

Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang,

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang 

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Kemudian, berikut merupakan kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020: Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

 Jelang Kualifikasi Liga Europa AC Milan Dilanda covid-19, Krisis di Lini Pertahanan dan Serang

 Berlangsung Sekitar 20 Menit, Hujan Es di Kota Cimahi, Butiran Sebesar Kelereng, Ini Penjelasan BMKG

Untuk diketahui, KPU sempat berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved