CATAT! Honda Jazz Hingga Suzuki New Baleno Setara Mobil Murah, Hitung-hitungan Pajak Nol Persen
Catat! Honda Jazz hingga Suzuki New Baleno setara mobil murah, hitung-hitungan pajak nol persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Catat! Honda Jazz hingga Suzuki New Baleno setara mobil murah, hitung-hitungan pajak nol persen.
Guna mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menurun selama pandemi covid-19, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar bisa terstimulus.
Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.
Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga Xpander, Avanza, Jenis Sedan dll Cuma Seratus Jutaan, Cek Harga
Baca juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Sabet Total Hadiah Rp 1,7 M buat 340 Orang se-Kaltim
Baca juga: Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani
Baca juga: MENGEJUTKAN! Gara-gara Pajak Mobil Baru Nol Persen atau Dihapus, Jadi Segini Harga Xpander & Avanza
Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana, namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.
Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.
Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.
Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi covid-19.
"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Jadwal MotoGP Catalunya 2020, Klasemen Semakin Ketat, Peluang Valentino Rossi di Sirkuit Favoritnya
Baca juga: KICK-OFF 22.00 WIB Malam Ini, Link Live Streaming Net TV & Mola TV Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia
Baca juga: Zlatan Ibrahimovic Curhat Seusai Dinyatakan Positif Covid-19, AC Milan Makin Krisis Pemain
Baca juga: Jelang Timnas U-19 vs Bosnia, Shin Tae-yong Rotasi Pemain, Kans Jack Brown Debut Gunakan Nomor 10
Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.
Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Dapat DP dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump dan Perawatan Diri di Amerika
Baca juga: KAGET, Lesty Kejora Terharu Dapat Apartemen Mewah dari Rizky Billar: Ini Serius, Beneran No Setting!
Baca juga: Dapat Nomor Urut 1, Syarwani-Ingkong Ala Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Diumumkan, Kapan Gelombang 10? Cara Daftar dan Kuotanya
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:
Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000.
Honda Jazz
M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000
CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000
RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000
RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000
Suzuki New Baleno
M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000
A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000
New Mazda 2
R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000
GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000. (*)