Kapolda Kaltim Tegaskan Siap Penegakan Hukum Bila Terjadi Pelanggaran Selama Kampanye
Kapolda mengatakan agar kepada seluruh paslon tetap mengikuti aturan PKPU nomor 13 tahun 2020
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Ia mengingatkan kepada par paslon untuk mematuhi peraturan ketika melaksanakan kampanye. Sebab jika tidak dilakukan ada sanksi terkait penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.
"Untuk para kontestan sudah Ada PKPU 13 (tahun 2020) saat melaksanakan kampanye dan (jika melanggar) ada sanksinya," tuturnya.
Isran berharap pilkada tahun ini tidak akan menimbulkan kluster baru. Sebab kondisi Kalimantan Timur ini cukup memprihatinkan.
Kaltim berada di posisi sembilan besar seluruh Indonesia. Bahkan Balikpapan, Samarinda, Bontang maupun Kutai Kartanegara berada di zona merah Covid-19. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)
Baca Juga:Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Baca Juga:Dapat Nomor Urut 1, Syarwani-Ingkong Ala Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan