Kapolda Kaltim Tegaskan Siap Penegakan Hukum Bila Terjadi Pelanggaran Selama Kampanye

Kapolda mengatakan agar kepada seluruh paslon tetap mengikuti aturan PKPU nomor 13 tahun 2020

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memberikan apresiasi kepada calon yang telah mentaati aturan khususnya protokol kesehatan saat pelaksanaan penetapan calon maupun pengambilan undian. Ia berharap saat masa kampanye tetap dilakukan hal serupa agar tidak menimbulkan kluster pilkada. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Ia mengingatkan kepada par paslon untuk mematuhi peraturan ketika melaksanakan kampanye. Sebab jika tidak dilakukan ada sanksi terkait penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

"Untuk para kontestan sudah Ada PKPU 13 (tahun 2020) saat melaksanakan kampanye dan (jika melanggar) ada sanksinya," tuturnya.

Isran berharap pilkada tahun ini tidak akan menimbulkan kluster baru. Sebab kondisi Kalimantan Timur ini cukup memprihatinkan.

Kaltim berada di posisi sembilan besar seluruh Indonesia. Bahkan Balikpapan, Samarinda, Bontang maupun Kutai Kartanegara berada di zona merah Covid-19. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Baca Juga:Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Baca Juga:Dapat Nomor Urut 1, Syarwani-Ingkong Ala Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved