Tak Kapok, Bebas dari Penjara Setahun Lalu, 2 Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi di Samarinda

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku diketahui bernama Mulyasri alias P

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Dua residivis kasus narkoba diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Rabu (23/9/2020). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, 3 gram sabu dan handphone. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku diketahui bernama Mulyasri alias Peto (39) warga Jalan Jelawat Gang VI RT 8 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir dan Wachid Firmansyah alias Achid (24) warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 34 Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Keduanya tak memiliki pekerjaan tetap dan sebelumnya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama di jeruji besi.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat jika di kediaman milik Peto kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas pun menyambangi pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, di kawasan Jalan Jelawat, Kota Samarinda.

Anggota pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Seorang pria sontak berlari ketika melihat kedatangan petugas menuju lantai dua rumah, melihat hal tersebut petugas mengejar.

Ternyata pria tersebut adalah Peto yang hendak membuang barang bukti sabu, namun sempat terlihat oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan didapati satu poket sabu seberat 3 gram brutto, yang sempat dibuang tepat di belakang lemari kamar lantai dua.

Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti satu unit handphone serta sendok penakar di atas meja kamar.

"Kami lakukan pengembangan, akhirnya mendapat keterangan pelaku (Peto), barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Achid," ungkap Dalimunthe, Kamis (24/9/2020) tadi.

Informasi dari Peto ini langsung direspons petugas di lapangan yang bergerak menuju kediaman Achid di kawasan Samarinda Seberang.

"Tiba di lokasi kami melihat pelaku (Achid) duduk di teras, anggota kami langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan badan terhadap pelaku. Satu unit handphone di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp 1.575.000 di kantong belakang sebelah kanan, yang diduga dari hasil penjualan sabu," jelasnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.

"Mereka residivis kasus narkoba kurang lebih setahun yang lalu bebas. Menjalani 5 tahun kurungan," ungkapnya

Bahkan kedua pelaku ini kenal dan berteman di dalam sel tahanan. Mereka memang sudah menyusun rencana ketika bebas akan kembali mengedarkan barang haram ini.

Baca juga: Mengenal Sosok Febri Diansyah, Alumni UGM Hingga Pernah Bergabung ICW, Sekarang Mundur dari KPK

Baca juga: Simulasi Penerapan Denda Rp 1 Juta di Penajam Paser Utara, TNI Polri Kawal Perbup Protokol Covid-19

Barang haram sendiri tidak menentu didapat keduanya.

"Mereka kan banyak kenal dengan tahanan narkoba lain dan pemain di luar. Barang tidak tentu, pindah-pindah. Peto mendapat persenan dari Achid ketika berhasil mendapat barang haram dan menjualnya. Via telepon saja keduanya ketika bertransaksi," ujar Dalimunthe

Keduanya pengedar dan tentu ada indikasi pelaku lain, karena pengakuan keduanya lebih dari satu orang yang mengedar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua rekan satu sel tahanan yang pernah bersama di jeruji besi ini harus kembali merasakan hotel prodeo.

Keduanya pun terancam dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika serta  pidana 5 tahun penjara.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved