Virus Corona di Tarakan

UPDATE Virus Corona di Tarakan, Satu Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan PN Buka 2 Oktober 

Kantor Pengadilan Negeri atau PN Tarakan Klas IB Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ditutup hingga 1 Oktober 2020.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
ILUSTRASI - Pengadilan Negeri Kota Tarakan ( PN Tarakan ) Provinsi Kalimantan Utara laksanakan sidang secara online dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Kantor Pengadilan Negeri atau PN Tarakan Klas IB Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ditutup hingga 1 Oktober 2020, lantaran satu pegawainya terkonfirmasi positif Corona atau covid-19, Minggu (27/9/2020).(TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI) 

Dalam laporan resmi yang diunggah pada awal Juli lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan Virus Corona memang bisa menyebar melalui udara. Namun, masih banyak pihak yang meragukan kesimpulan tersebut.

 BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Login www.prakerja.go.id, Info Prakerja Gelombang 10

 Lesty Kejora Terharu Dengarkan Kata-kata Paman Billar, Rizky Billar: Cocok dapat Pria Seperti Apa?

 Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Yang Belum Dapat, Coba Cara Ini Pakai Ponsel

 Sisi Menarik Laeli Atik, Pelaku Mutilasi Kalibata City Diungkap, Ibunda Curiga Sang Anak Diperalat

Nah, belum lama ini, laporan WHO yang menyatakan kemungkinan penyebaran Virus Corona lewat udara juga didukung oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

Di situs resminya, CDC menyebutkan Virus Corona dapat menyebar melalui tetesan liur (droplet) atau partikel kecil yang diproduksi seseorang saat bernapas. "Virus di udara, termasuk covid-19 paling menular dan mudah menyebar," demikian penjelasan dalam situs CDC.

Sebelum panduan itu diperbarui, CDC menyatakan covid-19 diperkirakan menyebar saat seseorang berada dalam jarak dekat dengan orang lain, sekitar dua meter.

CDC juga menyebut, covid-19 bisa menyebar lewat tetesan pernapasan saat seseorang yang terinfeksi virus berbicara, mengalami batuk atau bersin.

Penjelasan di laman tersebut diperbarui pada Jumat (18/9/2020) lalu. "covid-19 menyebar lewat tetesan pernapasan atau partikel kecil seperti aerosol yang dihasilkan saat seseorang yang terinfeksi virus batuk, bersin, bernyanyi, berbicara atau bernapas."

Partikel tersebut dapat memicu infeksi ketika terhirup oleh hidung, mulut, saluran udara, dan paru-paru. "Ini dianggap sebagai cara utama penyebaran virus," demikian penjelasan yang tertulis.

Laman CDC pun menambahkan, ada bukti tetesan pernapasan dan partikel bisa bertahan di udara dan terhirup orang lain, serta menyebar lebih dari jarak dua meter. "Secara umum, ruangan tertutup tanpa ventilasi yang baik meningkatkan risiko ini."

 Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Staf Khusus Beberkan Kondisi Terakhirnya

 Luhut Beber Masa Kritis Virus Corona di Indonesia Tersisa 2 Bulan, Awal Desember 40 Juta Vaksin Tiba

 7 Gejala Baru Virus Corona, Bikin Tim Medis Kebingungan, Pasien Alami Kebingungan Parah

Dengan penjelasan itu, CDC lalu memperbarui pedoman untuk melindungi diri dan orang lain.

Sebelumnya, mereka menyarankan setiap orang agar menjaga jarak fisik sekitar dua meter, mencuci tangan, rutin membersihkan, dan mendisinfeksi permukaan, serta menggunakan masker saat berada di sekitar orang lain.

Saat ini, pembaruan pedoman menyebutkan agar setiap orang menjaga jarak setidaknya dua meter dari orang lain apabila memungkinkan. Lalu, meminta orang untuk memakai masker serta membersihkan dan mendisinfeksi permukaan.

Di samping itu, CDC menambahkan, seseorang harus mengisolasi diri di rumah saat terkena virus, dan menggunakan pembersih udara untuk mengurangi kuman yang ada di dalam ruangan.

Pembaruan pedoman ini mengubah istilah "sebagian orang tanpa gejala 'kemungkinan' bisa menyebarkan virus" menjadi "orang yang terinfeksi tapi tidak menunjukkan gejala 'bisa' menyebarkan virus ke orang lain."

Dalil penyebaran covid-19 lewat udara pun didukung para ahli.

Para ilmuwan mencatat kemungkinan penularan Virus Corona melalui partikel virus di udara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved