Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Yang Belum Dapat, Coba Cara Ini Pakai Ponsel

Buruan cek rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan cair hari ini, yang belum dapat, coba cara ini pakai ponsel

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali, Handover
BLT TAHAP 3 - Beredar bukti SMS notifikasi BLT Rp 1,2 juta sudah cair hari ini, Kamis (27/8/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan cek rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan cair hari ini, yang belum dapat, coba cara ini pakai ponsel.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap 4.

Bagi yang tak kunjung dapat BLT, bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima melalui tahapan online di artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Bukan ke Polri atau Kejagung, MAKI Bawa Bukti Baru Keterlibatan Sosok King Maker dan Bapakku ke KPK

 Jokowi akan Hadiri Sidang Umum PBB, Rocky Gerung Prediksi Isi Pidato Presiden, Dikucilkan 59 Negara

 Makin Berani, OPM Ancam Tembak Jatuh Pesawat Sipil yang Angkut TNI - Polri ke Papua, Motif Terkuak

 Resmi, Sandiaga Uno Bantu Menantu Jokowi Menangkan Pilkada Medan, Posisi di Tim Sukses Tak Main-Main

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved