Virus Corona di Tarakan
UPDATE Virus Corona di Tarakan, Satu Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan PN Buka 2 Oktober
Kantor Pengadilan Negeri atau PN Tarakan Klas IB Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ditutup hingga 1 Oktober 2020.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kantor Pengadilan Negeri atau PN Tarakan Klas IB Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ditutup hingga 1 Oktober 2020, lantaran satu pegawainya terkonfirmasi positif Corona atau covid-19, Minggu (27/9/2020)
Dari hasil rapid test sebelumnya, disampaikan oleh Humas PN Tarakan Klas IB, Melcky Johny Ottoh terdapat 4 orang yang hasilnya reaktif.
Setelah dilakukan pemeriksaan swab, dari 3 hasil swab yang keluar, 1 diantaranya terkonfirmasi positif covid-19.
"Satu orang masih menunggu hasil swabnya," ujarnya.
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Diketahui satu pegawai yang terkonfirmasi covid-19 ini merupakan orang tanpa gejala (OTG)
Dalam Surat Edaran PN Tarakan yang ditetapkan pada 24 September 2020 itu menerangkan, kantor PN Tarakan akan ditutup hinggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Aktivitas pelayanan PN Tarakan akan dibuka kembali pada 2 Oktober 2020.
Termasuk pula persidangan dihentikan sementara guna memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan PN Tarakan.
"Sementara, semua pegawai bekerja dari rumah dulu selama sepekan. Kita tutup dari Jumat (25/9/20) kemarin," ungkapnya.
Menular Lebih Mudah dari yang Disangka
Pandemi virus Corona hingga kini masih terus menjangkiti dunia. Berbagai temuan baru tentang covid-19 terus bermunculan.
Termasuk penyebarannya dari satu penderita ke penderita lainnya. Sejak masa awal pandemi covid-19 merebak, satu perdebatan yang kerap muncul adalah kemungkinan Virus Corona menyebar lewat udara atau tidak.