Virus Corona di Samarinda

Bantuan Rp 15 Juta ke Ahli Waris Pasien Wafat karena Positif Covid-19, DPRD Samarinda Beri Respon

DPRD Samarinda kali ini angkat bicara mengenai adanya bantuan berupa uang Rp 15 juta terhadap ahli waris korban yang meninggal dunia.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang rupiah. DPRD Samarinda kali ini angkat bicara mengenai adanya bantuan berupa uang Rp 15 juta terhadap ahli waris korban yang meninggal dunia dalam keadaan terpapar Corona atau covid-19 di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Senin (28/9/2020). 

Dan juga diakuinya bahwa sudah melayangkan surat kepada pihak kelurahan, agar memberitahu informasi adanya bantuan tersebut kepada pihak RT.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

"Pengumpulan. Mungkin sudah ada beberapa data. Dan kita sudah menyurati kelurahan - kelurahan, untuk memberi tahu ke RT nya masing-masing," ungkapnya saat dihubungi TribunKaltim.co, melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2020).

Dilanjutkannya, untuk bisa menerima bantuan tersebut ada persyaratan yang harusnya dipenuhi oleh penerima.

"Waktu awal itu. Kalau memang masyarakat sudah lengkap berkas bisa mengantarkan ke Dinas Sosial langsung, bisa juga ke pihak kelurahan," ujarnya.

Diungkapnya pula, ia yang saat ini masih Work From Home (WFH) menyarankan kepada bidang tehknis yang menangani.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Samarinda Gumantoro mengungkapkan hal senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial. Yaitu masih dalam rekapitulasi.

"Data yang masuk masih dalam proses rekapitulasi, yang jelas sudah ada masuk. Dan nanti hari Senin (28/9/2020) akan diberikan data itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasien meninggal dunia dalam keadaan terpapar positif Corona atau covid-19 atau virus Corona, mendapatkan bantuan Rp 15 Juta.

Bantuan tersebut merupakan bantuan dari kementerian Sosial Republik Indonesia (RI), melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma mengungkapkan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Diantaranya, yaitu adanya keterangan dari dinas kesehatan yang bersangkutan, lalu adanya surat kematian dari RT setempat dia tinggal dan surat keterangan dari rumah sakit, serta adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved