Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

TS (43), tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang terseret kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, harus membayar dengan nyawa atas per

TRIBUN MEDAN/HO
Penyidik Satreskrim Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang ada di dalam ruang tahanan, Sabtu (26/9/2020) malam. 

"Jadi hari Sabtu dini hari, piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel, dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pencabulan putrinya tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Setelah itu tersangka langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang, Minggu, (27/9/2020).

Namun, lanjut Kapolres Robin, tersangka tersebut baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.

Dari RS Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakuinya, kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Robin, bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

Baca juga: Intip Kekayaan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming, Punya Harta Rp 21 M, Termasuk Aset 5 Tanah dan Mobil

Baca juga: Potensi Tsunami 20 Meter Diprediksi Terjang Pantai Selatan Jawa, Upaya Mitigasi Minimalkan Risiko

"Ditambah lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.

"Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahananan terhadap tersangka," kata Robin.

Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Dihajar Sejumlah Tahanan Lainnya, https://medan.tribunnews.com/2020/09/28/kronologi-pria-ts-43-tersangka-pencabulan-anak-sendiri-tewas-setelah-dihajar-tahanan-lainnya?page=all

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved