Pilkada Paser
Pilkada Paser 2020, Dibagi dalam 4 Zona Kampanye, Pertemuan Terbatas Maksimal Dihadiri 50 Orang
Tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Paser 2020 telah dimulai sejak 26 September
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Paser 2020 telah dimulai sejak 26 September.
Mengingat tahapan Pilbup dilaksanakan di tengah pandemi Corona atau covid-19, semua pasangan calon (paslon) diharapkan menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser ( KPU Paser ) Abdul Qayyim Rasyid, Senin (28/9/2020), juga mengharapkan para paslon mematuhi aturan kampanye.
Baik yang secara tatap muka maupun pertemuan terbatas, termasuk jadwal kampanye yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
“Masa kampanye dari 26 September sampai 5 Desember 2020, pertemuan terbatas atau dialogis maksimal 50 orang. Karena kita punya empat paslon dan 10 kecamatan, maka Kabupaten Paser kita bagi empat zona kampanye dan jadwalkan dan telah disepakati bersama,” kata Qayyim kepada TribunKaltim.co.
Sebelum melaksanakan kampanye, setiap paslon harus lebih dulu berkoordinasi ke Gugus Tugas Penanganan covid-19 dan Polres Paser.
“Gugus Tugas mengenai upaya pencegahan penularan covid-19 di masa kampanye, sedangkan di Polres untuk koordinasi pengamanannya,” ucapnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), kata Qayyim, masing-masing paslon hanya boleh memasang baleho maksimal sebanyak 5 buah se-Kabupaten Paser, 20 buah umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa/kelurahan.
Baik jumlah, ukuran maupun design baleho, umbul-umbul dan spanduk harus sesuai peraturan. Meski design dari mereka, tetapi harus tetap sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Sedangkan pemasangan, perawatan dan penurunan APK, diserahkan sepenuhnya kepada setiap paslon.
Titik-titik pemasangan di lokasi yang tidak dilarang seperti perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum dan titik-titik yang dilarang lainnya.