Minggu, 12 April 2026

Virus Corona di Samarinda

UPDATE Virus Corona di Samarinda, Satpol PP Tingkatkan Tindakan kepada Pelanggar Protokol Covid-19

Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Corona

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Apel gabungan tim peluncuran tim khusus penegak disiplin protokol kesehatan covid -19. Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Corona atau covid-19, mencanangkan peningkatan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Corona atau covid-19, mencanangkan peningkatan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan demi terhindar covid-19.

Sebelumnya, hanya diberikan sosialisasi. Tetapi sekarang sudah tidak lagi yaitu akan diberi tindakan.

Berdasarkan hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, melalui Kepla seksi penyelidikan dan penyidikan bidang perundang-undangan daerah, Surono menyebutkan bahwa akan siap menindaklanjuti sesuai dengan perintah atasan.

"Ya kalau untuk perintah seperti itu kami selalu siap. Artinya arahan dari pimpinan apa, kami laksanakan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Dilanjutkannya bahwa dibalik peningkatan penindakan tersebut, tetap dilakukan pendataan guna mengetahui track record dari pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Dan memang sebagai grafik seberapa tinggi kesadaran masyarakat. Dan juga dilihat di lapangan, apalagi pada malam minggu masyakat agak mengabaikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, melihat dari semakin banyaknya jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 di Kotta Tepitan.

Dengan demikian Wali Kota Samarinda yang juga Ketua Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang menggelar Apel pada Minggu (27/9/2020) pagi, tepatnya di Markas Kodim 0901/Samarinda.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Dalam arahannya, Syaharie Jaang dengan tegas mengatakan mulai hari ini tak ada lagi sosialisasi serta imbauan pada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Kali ini Walikota Samarinda, Syaharie Jaang meminta langsung dilakukan penindakan.

"Pak Dandim, Pak Kapolres dan seluruh hadirin yang hadir. Kita tidak ada lagi sosialisasi dan imbauan, mulai hari ini yang kita lakukan tindakan untuk melaksanakan sanksi," ungkap Jaang, Minggu (27/9/2020).

Penindakan yang dimaksud sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020.

"Sanksi sendiri yang telah ditegaskan dan dirumuskan di Perwali," ucap Syaharie Jaang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved