Hari Pertama Perbup No 38/2020 Diberlakukan di PPU, 32 Warga Terjaring Razia Masker, Ada 2 Oknum PNS
Penerapan sanksi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Penerapan sanksi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diterapkan, Selasa (29/9/2020).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri Kabupaten PPU, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD PPU langsung menggelar razia mulai dari Pelabuhan Feri, Pelabuhan Klotok, Pelabuhan Speed Boat, swalayan serta terakhir di simpang empat lampu merah Polres PPU sejak pagi tadi.
"Terkait dengan pelaksanaan Perbup no 38 tahun 2020, intinya kita mulai dari hari ini, kita lakukan penegakan dalam rangka untuk tujuan yang paling utama, kita coba pelaksanaan penertiban pada masyarakat yang ada di sepanjang jalan dan pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar, Selasa (29/9/2020).
Razia dilaksanakan selama beberapa jam mulai pagi hingga siang hari sekira pukul 12.30 WITA.
Dalam razia tersebut tim gabungan berhasil menjaring 32 warga di antaranya terdapat 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 4 orang merupakan pelaku usaha.
Sementara itu, dalam penegakan Perbup No 38 tahun 2020 terkait razia masker kali ini, penerapannya masih berupa teguran tertulis.
Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Jadi Halu, Bicara dengan Kursi Kosong, Terawan Menkes Paling Low Profile
Baca juga: Ibu dan Anak di Pontianak Tewas Terkapar di Lantai Rumah, Korban Terima Ancaman Dibakar dan Dibunuh
"Terkait dengan penindakan karena ini hari pertama jadi teguran tertulis berupa peringatan, kita berharap besok-besok tidak ada pelaku yang sama yang mengulanginya," ujar dia.
Sementara itu, adapun dari penyidik PNS Provinsi juga turut serta di hari pertama pemberlakukan Perbup ini. Mereka ikut serta melakukan koordinasi terkait jalannya Perbup di PPU.
"Dari Satpol PP provinsi ini hanya back up kegiatan, tapi kegiatannya tetap kebupaten, kami hanya melihat sejauh mana pelaksanannya, setiap minggu kan laporan ke pusat, jadi kami datangi ke kabupaten/kota.
Kebetulan minggu ini di PPU, minggu depan mungkin di Balikpapan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kaltim, Abdul Muis. (TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)