Upah Minimum 2026

Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha

Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
AI Microsoft Copilot
UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha. (AI Microsoft Copilot) 

Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 batal diumumkan 21 November 2025 karena Kemnaker belum menetapkan perhitungan Upah Minimum
  • Kemnaker masih menyusun formula perhitungan UMP 2026
  • Kenaikan UMP 2026 nantinya tidak akan sama di setiap daerah
  • Selain itu, bocoran dari Kemnaker, variabel alpha dalam perhitungan UMP bakal diperluas

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Jumat (21/11/2025).

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu informasi dari Pusat terkait perhitungan UMP.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan kenaikan UMP setiap provinsi nantinya tidak akan sama, selain itu variabel alpha dalam perhitungan formula UMP juga bakal diperluas.

Pernyataan ini disampaikan Kemnaker setelah batal mengumumkan kenaikan UMP 2026.

Baca juga: Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi memastikan UMP 2026 memang belum dapat disampaikan Jumat (21/11/2025). 

"UMP belum dapat diumumkan pada hari ini," katanya melalui pesan Whatsapp kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/11/2025).

Rozani menyebutkan, pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada surat edaran mengenai batalnya penetapan UMP, ia mengaku pihaknya juga belum menerima surat edaran dari kementerian terkait hal tersebut.

"Surat edaran dari Kementerian, belum ada," tegasnya.

Rozani juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK tahun lalu rata-rata sebesar 6,5 persen yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal ini tentu berlaku bagi seluruh wilayah termasuk Kaltim yang kemudian melalui kenaikan tersebut diharapkan dapat memacu produktivitas pekerja.

"Kenaikan 6,5 persen tahun kemarin. Untuk angka Rp4 juta bisa dicek pada UMK Berau," paparnya.

Ditanya apakah akan ada pertemuan dengan DPRD terkait persoalan ini, Rozani menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved