Pilkada Berau

Terkait Tahapan Kampanye, KPU Berau Ingatkan Cabup dan Cawabup Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19,

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Ketua KPU Berau Budi Harianto TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua KPU Berau Budi Harianto mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang  melakukan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Selasa (29/9/2020).

Menurut Budi Harianto pelaksanaan protokol kesehatan telah diatur dalam PKPU Nomor 13/2020 yang di dalamnya mengatur pembatasan jumlah peserta dalam kampanye di masa pandemi Covid-19.

"Kemudian ada kegiatan lain yang sebelumnya dibolehkan sekarang dalam PKPU mulai diatur dan tidak boleh dilaksanakan, seperti rapat umum maupun ulang tahun partai dengan melibatkan banyak orang," tuturnya.

Ketua KPU Berau itu menegaskan bagi yang melakukan kampanye dan melanggar protokol kesehatan maka kegiatan tersebut bisa dihentikan ataupun dibubarkan oleh pihak yang berwenang.

"Jika melanggar sanksinya juga jelas seperti peringatan tertulis dari Bawaslu kemudian penghentian hingga pembubaran kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran,

Baca juga; Alasan Najwa Shihab Ngotot Berulang kali Undang Menkes Terawan 'Kami Tentu Punya Posisi Berbeda'

Baca juga; SIAGA 1 Idham Azis Tak Beri Izin Liga 1 & Liga 2 Bergulir, PSSI Tunda Sebulan, Bagaimana Nasib Klub?

Baca juga; Sempat Ditutup, Guest House BKPSDM Bulungan Kaltara Dijadikan Lagi Lokasi Karantina Covid-19

"Penghentian atau pembubaran kampanye apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam setelah dilayangkan surat peringatan," pungkasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan jika terjadi pelanggaran kegiatan kampanya yang dilarang mengumpulkan banyak orang maka Bawaslu mengeluarkan tertulis terhadap yang melakukan pelanggaran.

Ia juga mengatakan dalam PKPU diatur beberapa mekanisme terkait pelaksanaan kampanye maupun dialog terbuka bagi para calon bupati dan wakil bupati Berau.

"Terkait sistem daring atau online memang ada beberapa mekanisme, kemudian pertemuan terbatas, dialog terbuka dianjurkan melalui media sosial, bila tetap melakukan pertemuan tatap muka maka harus mematuhi protokol kesehatan maksikal dalam ruangan 50 orang termasuk panitia itu sendiri," tuturnya. (Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved