Kabar Gembira, Ternyata Pendaftaran BLT UMKM Dibuka, Cek Cara & Syarat Daftar, Ada Pesan Menkop UKM
Ada kabar gembira, ternyata pendaftaran BLT UMKM dibuka, cek cara & syarat daftar, ada pesan Menkop UKM
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, ternyata pendaftaran BLT UMKM dibuka, cek cara & syarat daftar, ada pesan Menkop UKM.
Bantuan Presiden atau Banpres Produktif dari Pemerintah Jokowi untuk pelaku usaha mikro masih dibuka.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan para pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif Rp 2,4 juta tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.
Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.
• ILC, Karni Ilyas Tanya Pembubaran Acara KAMI Saat Eks Panglima TNI Pidato, Mahfud MD: Ndak Penting
• Detik-detik Rumah AH Nasution Diserbu dalam G30S/PKI, Ade Irma Suryani Korban Termuda, Adik Berdarah
• BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Baru Cair Separuh, Kapan Jadwal Tahap 5? Ada Petunjuk dari Menaker
• Prakiraan Cuaca di 33 Kota Rabu 30 September 2020, Surabaya Cerah, Palangkaraya Hujan Ringan
"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.
Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.
Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).
Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan.
Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
• Dikabarkan Positif covid-19, Ayu Ting Ting Bagikan Kondisi Terbarunya, Ada di Dalam Ruangan
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.
Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten Masduki.
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha ( SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
SETELAH DAPAT SMS SEGERA DATANGI BANK JIKA TELAT UANG HANGUS
Jika dapat SMS resmi dari bank segera datangi bank untuk verifikasi.
Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
SMS dari Bank resmi tidak ada nomor telepon tapi tertera tulisan seperti BRI dan tidak disuruh telepon dulu tapi langsung ke bank.
Awas penipuan, jangan mau kalau disuruh telepon atau transfer dana, untuk verifikasi harus datangi bank.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
• LANGSUNG KLIK LINK! Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 10? Simak Caranya, Login www.prakerja.go.id
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Pengumuman Lewat SMS
Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
• Klik www.pakerja.go.id, Cek Kelulusan Gelombang 10, Makin Banyak Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/30/051319126/penyerapan-blt-umkm-belum-100-persen-pelaku-usaha-masih-bisa-daftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pendaftaran-blt-umkm-rp-24-juta-masih-dibuka-cara-daftar-banpres-produktif-dan-catatan-menkop-ukm.jpg)