Kejari PPU tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka S Ditunda, Sidang Digelar Lagi 5 Oktober
Sidang praperadilan atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2018 ditunda.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Sidang praperadilan atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2018, yang diajukan Sekretaris KPU Penajam Paser Utara berisinial S terhadap Kejaksaan Negeri Penajam terpaksa ditunda pekan depan.
Seharusnya, sidang tersebut telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Penajam pada hari Selasa (29/9) kemarin. Kendati pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam tidak menghadiri sidang tersebut.
"Sidang termohonnya hari Selasa kemarin, karena termohon tidak hadir, dari kejaksaan ditunda sidang keduanya itu jadi Minggu depan, nah kalau misalnya, Minggu depan nya tidak hadir lagi nanti sidang berikutnya itu akan dilihat putusan hakim itu seperti apa," kata Ramla, Humas Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:NEWS VIDEO Kejari Lakukan Pengeledahan Kantor KPU PPU Karena Tersangka Tak Kooperatif!
Baca Juga:Kejari Geledah Kantor KPU PPU Karena Tersangka tak Kooperatif
Sementara itu, Kuasa Hukum S, Afrizal, saat ditanyai alasan pihak Kejari tidak menghadiri sidang perdananya, ia mengaku tak mengetahui alasan pasti pihak termohon.
"Kalau terkait tidak hadirnya termohon yaitu Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kami juga tidak memahami sampai detik terakhir, dimulainya persidangan majelis hakim tunggal juga menjelaskan tidak ada kabar dari pihak termohon yakni kejaksaan," kata Afrizal.
Sehingga, kata Afrizal, pelaksanaan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2020 mendatang.
"Karena proses praperadilan harus dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam hal ini kami penasehat hukum dan pihak termohon Kejaksaan Negeri," lanjut dia.
Kuasa Hukum S mengungkapkan, adapun alasan pihak pemohon mengajukan praperadilan adalah tak lain pemohon keberatan atas penetapannya sebagai tersangka, karena adapun alat bukti yang disita Kejari Penajam belum lengkap.
"Untuk kepentingan klien kami, kami menganggap bahwa ini masih bisa dicoba, karena ini belum cukup (alat bukti)," lanjut dia. (Tribun Kaltim.co/Dian Mulia Sari)
Baca Juga:NEWS VIDEO Kejari Lanjut Geledah Ruang Bendahara KPU PPU
Baca Juga:Kejari Lanjutkan Penggeledahan di Ruang Bendahara KPU PPU, Ini yang Ditemukan