2,4 Juta Rekening Pekerja tak Bisa Terima BLT BPJS Jamsostek, Pastikan Nama Kamu Terdaftar

Ada beragam alasan mengapa karyawan peserta BPJS Ketengakerjaan tak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah,

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
2,4 Juta Rekening Pekerja tak Bisa Terima BLT BPJS Jamsostek 

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

 TERBARU Kode Redeem Free Fire 1 Oktober 2020, Ada Event Spin, Hadiah Diamond dan Hayato Bobble Head

 LANGSUNG BISA! WWW.PLN.CO.ID Login untuk Dapat Token Listrik Gratis Oktober 2020 & Via Nomor WA PLN

 Ke Luhut Pandjaitan, Menkes Terawan Beber 3 Target Penerima Vaksin Virus Corona, Tak Semua Dapat

Caranya mudah

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/01/ada-24-juta-rekening-pekerja-tak-terima-bantuan-subsidi-upah-ini-penjelasan-bp-jamsostek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/29/200500526/menaker-ungkap-masih-ada-kendala-penyaluran-subsidi-gaji.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved