CPNS 2019
CATAT Kriteria Serdik Peserta CPNS Guru yang Dapat Nilai SKB Maksimal, Waktu Penyampaian Kian Sempit
Bagi para pelamar CPNS 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.
Wajib SKB
Sebelumnya diinformasikan, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.
BKN telah merilis jadwal rekrutmen CPNS Formasi 2019, sebagai berikut:
1. Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
• Quotes dan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Bagikan Via WA, FB, Twitter, IG
• Warga Kecamatan Gunung Raya Jambi Ketakutan Keluar Rumah, Bukan Karena Covid-19, Ini Sebabnya
3. Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
6. Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
9. Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020