CPNS 2019
CATAT Kriteria Serdik Peserta CPNS Guru yang Dapat Nilai SKB Maksimal, Waktu Penyampaian Kian Sempit
Bagi para pelamar CPNS 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
"Pengumuman akan dilakukan oleh instansi," ujar dia.
Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos kemudian diusulkan oleh instansi terkait ke BKN untuk pemberkasan.
Setelah itu, BKN akan menerbitkan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil).
Apakah bisa batal dinyatakan lolos? Paryono mengatakan, SKB di instansi Pemerintah Daerah cukup dilaksanakan dengan CAT (computer assisted test) BKN.
Sementara iu, SKB di instansi pusat, SKB terlaksana sesuai kebutuhan, di mana terdapat instansi yang menambahkan dengan wawancara atau psikotes atau tes fisik.
Yang pasti, penambahan tes SKB di instansi-instansi tersebut telah mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.
Menurut Paryono, kelolosan peserta CPNS dapat dibatalkan.
Hal ini berkaitan dengan data yang dimasukkan peserta.
"Jika data yang diupload pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan data yang sebenarnya bisa saja (kelolosan peserta dibatalkan," tuturnya.
Peserta yang dinyatakan lolos akan melalui verifikasi data saat pemberkasan secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Formasi Guru Harus Sampaikan Serdik Paling Lambat 5 Oktober 2020" dan "Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?"