Pilkada Balikpapan

Di Bawaslu Balikpapan, Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Bantah Terlibat Aksi di Lapangan Merdeka

Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikapapan ) Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikapapan ) Provinsi Kalimantan Timur.

Kedatangannya kali ini demi memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan kampanye hitam.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut, sebelumnya dilayangkan kuasa hukum pasangan calon Rahmad Masud -Thohari Aziz, yakni Agus Amri.

Kedatangan laki-laki yang juga berprofesi sebagai advokat ini disambut ramai relawan kotak kosong yang telah lama menunggu.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Iring-iringan tarian selamat datang bernuansa Dayak juga ikut menyambut bak seorang calon Kepala Daerah yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan.

Sebelum turun dari mobil silver dengan series odyssey, Abdul Rais juga sempat melambaikan tangan dari atas kap mobilnya.

Sementara di kantor Bawaslu Balikpapan juga tampak beberapa kendaraan pribadi dan roda dua.

Relawan tampak berkumpul, membawa bendera merah putih sembari berteriak Takbir. Terlihat beberapa petugas Kepolisian berjaga.

Pun dalam konferensi persnya di kediaman rumah Abdul Rais, tepatnya di Villa Damai Kota Balikpapan. Ia menyesalkan pernyataan tim advokasi paslon RM-TA.

"Sangat menyayangkan dan menyesalkan komentar dalam konpers beberapa waktu lalu, khususnya manusia bernama Agus Amri," ujarnya, Kamis (1/10/20).

Menurutnya, Agus Amri sebagai pelapor telah gegabah menuduh, memvonis dan mendzhalimi Abdul Rais.

Terutama atas laporan, Abdul Rais sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas konten yang terdapat dalam baliho dan sticker.

Khusunya dengan narasi "ambil uangnya, jangan pilih orangnya! itu sudah".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved