Breaking News

Pilkada Balikpapan

Di Bawaslu Balikpapan, Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Bantah Terlibat Aksi di Lapangan Merdeka

Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikapapan ) Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/10/2020). (TRBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.

"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.

"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.

Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.

"Yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.

Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga; VIRAL, Curhatan Istri, Suami Sering Marah Sejak Pandemi, Berubah Ceria Setelah Gabung Grup WhatsApp

Baca juga; LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Subtema 4 Kelas 3 SD Halaman 168 169 170 Buku Tematik Terpadu

Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu.

"Karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan.

"Di samping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia dan Jino)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved