Adi Darma Meninggal

Kabar Adi Darma Wafat karena Corona, Gugus Tugas Bontang Bungkam, Bukan Dimakamkan di Tempat Khusus

Kepergian mantan Walikota Bontang, Adi Darma selain membawa kabar duka juga menyisakan misteri bagi warga Kota Bontang.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Walikota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI) 

Diketahui Adi Darma dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020.

Ia ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Bontang.

Syarat gantikan calon Walikota Adi Darma

Usai ditinggal pasangannya Adi Darma pergi untuk selamanya, Basri Rase dipastikan sendiri.

Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.

Pertama yang harus dipikirkan adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.

"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.

Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota di Pilkada Bontang.

Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).

"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.

Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved