Adi Darma Meninggal

Kabar Adi Darma Wafat karena Corona, Gugus Tugas Bontang Bungkam, Bukan Dimakamkan di Tempat Khusus

Kepergian mantan Walikota Bontang, Adi Darma selain membawa kabar duka juga menyisakan misteri bagi warga Kota Bontang.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Suasana salat jenazah Adi Darma, calon Walikota Pilkada Bontang 2020 dj halaman RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis (1/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI) 

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Walikota.

Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.

Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.

Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain. 

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved