Adi Darma Meninggal
Kabar Adi Darma Wafat karena Corona, Gugus Tugas Bontang Bungkam, Bukan Dimakamkan di Tempat Khusus
Kepergian mantan Walikota Bontang, Adi Darma selain membawa kabar duka juga menyisakan misteri bagi warga Kota Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepergian mantan Walikota Bontang, Adi Darma selain membawa kabar duka juga menyisakan misteri bagi warga Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dirawat di RSUD Taman Husada Bontang sejak 23 Septembr 2020, selang beberapa hari Tim Gugus mengumumkan bahwa calon walikota Pilkada Bontang 2020, Adi Darma terkonfirmasi positif Covid-19.
Hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir pasa Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.
Adi Darma dikebumikan di TPU Bontang Kuala selepas Asar, sekira pukul 15.40 Wita.
Pemulasaran jenazah menggunakan protokol kesehatan. Masyarakat tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pekuburan. TPU dijaga ketat aparat berwajib baik TNI, POLRI dan Satpol PP Bontang.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Hanya petugas yang menggunakan APD lengkap, serta keluarga inti yang berada di dalam pekuburan.
Nah, hingga jenazah dikebumikan sampai berita ini diturunkan belum diketahui pasti status Adi Darma saat meninggal. Apakah berstatus sebagai pasien covid-19 atau telah dinyatakan sembuh.
Saat Tribunkaltim.co mencoba lakukan konfirmasi ke jubir Gugus Tugas Covid-19 Bontang, Adi Permana tak direspon. Sejak sianh berkali-kali ditelpon tak diangkat. Di kirimi pesan tak dibalas.
Begitu pun dengan Kepala Dinkes Bontang, dr Bahauddin yang juga sama sekali tak merespon panggilan telpon Tribunkaltim.co hingga Kamis (1/10/2020) sekira 18.47 Wita.
Tak pelak hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Tim Gugus Tugas Covid-19 Bontang seakan diam dan bungkam.
Patut diketahui selama ini pasien kasus covid-19 yang meninggal dunia dikebumikan di pemakaman khusus di kawasan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur. Pemulasaran jenazah menggunakan protokol covid-19 sesuai dengan aturan Kemenkes RI.
Saat dihubungi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bontang, Iskandar yang selama ini jadi penghubung awak media dengan Tim Gugus Tugas baik berbagi data mau konferensi pers mengatakan pada Kamis (1/10/2020) tak dilakukan video konferensi.
"Iya wal (teman), faham saya," tulisnya via sambungan whatsapp.
Sampai saat ini Tim Gugus belum ada meminta link virtual ke Diskominfo Bontang untuk gelar video konferensi.
"Saya tadi sudah minta ke Tim Gugus supaya ada release dan kalau bisa dipercepat jika tidak ada vidcon," ujarnya.
"Makasih mas, ditunggu bentar lagi kali releasenya. karena info terakhir jam 4 sore tadi ada lagi yang meninggal, tapi saya tidak tahu covid apa sakit biasa," tambahnya.
Sempat Dirawat di RSUD Bontang
Dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020, calon Walikota Adi Darma meninggal dunia. Dikabarkan positif Corona atau covid-19
Hari ini, ada kabar duka menyelimuti warga Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur Kamis (1/10/2020).
Beredar kabar mantan kepala daerah Kota Bontang, Adi Darma yang maju di Pilkada 2020 menghembuskan nafas terakhir sekira 11.40 Wita.
"Iya, benar," kata Ketua Tim Pemenangan Adi-Basri, H Maming saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Saat ditanya lebih jauh, Maming masih enggan berkomentar lebih lanjut. Suaranya serak dan parau.
"Nanti ya," katanya kepada TribunKaltim.co, memberikan penjelasan.
Baca Juga:Adi Darma Positif Covid-19, Rival Politiknya Minta Agar yang Berinteraksi lsolasi Mandiri
Baca Juga:BREAKING NEWS Cawali Pilkada Bontang 2020 Adi Darma Positif Covid-19, Basri Rase Mohon Doa
Hingga berita ini diturunkan kabarnya jenazah masih di RSUD Taman Husada Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Diketahui Adi Darma dirawat di RSUD Bontang sejak 23 September 2020.
Ia ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Bontang.
Syarat gantikan calon Walikota Adi Darma
Usai ditinggal pasangannya Adi Darma pergi untuk selamanya, Basri Rase dipastikan sendiri.
Calon Wakil Walikota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase emban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.
Pertama yang harus dipikirkan adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon. Bila tidak pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.
"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.
Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walikotanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan. Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota di Pilkada Bontang.
Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).
"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.
Untuk diketahui, penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Walikota.
Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.
Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.
Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.
Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.
(Tribunkaltim.co/Fachri)