Satgas Pamtas Yonif 623/ BWU Amankan Penculik Anak, Korban akan Dibawa ke Tawau, Malaysia

Mendapat informasi dugaan adanya penculikan anak dari masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat menghubungi jajaran pos di perbatasan.

Editor: Sumarsono
HO
Tim Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat menghubungi jajaran pos di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menculik anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SEBUKU - Mendapat informasi dugaan adanya penculikan anak dari masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat menghubungi jajaran pos di sepanjang perbatasan RI-Malaysia.

Pemeriksaan dilakukan dari wilayah Sebuku sampai Seimanggaris untuk mencari oknum yang diduga menculik anak di bawah umur.

Informasi penculikan anak ini didapat dari masyarakat Desa Bebanas atas nama H. Salim. Disampaika, dugaan penculikan anak di bawah umur warga desa Sebuku bernama AM, Selasa (29/9/2020).

Lagi, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Mengamankan Miras Ilegal di Perbatasan Nunukan

Warga Perbatasan Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

Efektifkan Pemeriksaan Rutin, Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Amankan Minuman Keras

Setelah melakukan pemeriksaan di jalan yang menghubungkan wilayah antara Sebuku dan Seimanggaris, petugas mendapat informasi ada warga dengan ciri-ciri yang disampaikan H. Salim.

Orang tersebut akan menyeberang di Pelabuhan Speed Sei Ular. Selanjutnya personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang melakukan pencarian segera mengamankan oknum pelaku dan korban tersebut.

Dari hasil pengamanan oknum penculik anak tersebut didapat identitas pelaku atas nama M Asri (19), pekerjaan buruh dari Desa Bebanas, Sebuku, Nunukan.

Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Tanjung Aru telah mengamankan satu buah kendaraan mobil tipe Toyota Avanza warna biru Nopol KU 2341 GD yang membawa karung berisi dua kardus di dalamnya didapati miras sebanyak 24 botol merk Labour.
Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Tanjung Aru telah mengamankan satu buah kendaraan mobil tipe Toyota Avanza warna biru Nopol KU 2341 GD yang membawa karung berisi dua kardus di dalamnya didapati miras sebanyak 24 botol merk Labour. (HO)

Sedangkan korban dengan identitas AM (12), murid salah satu SD di Sebuku, Nunukan. Dari keterangan pelaku, korban akan dibawa ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik.

Barang bukti yang diamankan adalah tas gendong warna hitam berisi pakaian, handphone beserta charger dan passport atas nama M Asri.

Personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Salang yang berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Sei Ular adalah Letda Inf Edy Sukatman, Serda Alfantri, Praka Makhali dan Pratu Lutfi Kartolo.

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Polsek Sebuku dan diterima Wakapolsek Sebuku Ipda Pol Marusaha Marpaung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rilisnya di Nunukan, Rabu (30/9/2020) Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, mengatakan bahwa kasus penculikan anak di bawah umur ini telah diserahkan kepada Polsek Sebuku.

"Setelah kami amankan di Pelabuhan Speed Sei Ular, pelaku dan korban dibawa oleh anggota Pos Salang Satgas Pamtas Yonif 623/BWU lalu diserahkan kepada Polsek Sebuku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dansatgas.

Dansatgas mengungkapkan bahwa pengamanan oknum pelaku penculikan anak ini merupakan informasi dari masyarakat sehingga Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bergerak cepat dalam meresponsnya dengan melakukan pemeriksaan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia dari wilayah Sebuku sampai Seimanggaris.

"Tugas kami mengamankan perbatasan dari tindakan ilegal atau perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana.

Kasus dugaan penculikan anak ini merupakan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU sehingga kami merespons dan bergerak cepat melakukan pemeriksaan di sepanjang perbatasan," kata Dansatgas mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved