Satpol PP Samarinda Bakal Pantau Hari Pertama Penutupan THM dan Karaoke, Jika Buka Ini Sanksinya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan pemantauan pada hari pertama penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Kara
Penulis: Muhammad Riduan |
“Ingatlah selalu 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dalam setiap aktivitas,” akhir bunyi dari edaran tersebut.
Baca juga: Teror Ular King Cobra Panjang 4 Meter Masuk Gedung Sekolah di Aceh Besar, Evakuasi Butuh Waktu Lama
Baca juga: Intip Budidaya Kepiting di Kampung Nelayan Berdasi Kariangau Balikpapan, Omset Tembus Rp 40 Juta
Edaran tersebut dibenarkan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
“Iya benar-benar,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Tribunkaltim.co pada Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan, penutupan tersebut sebagai hukuman bagi para pelaku THM dan Tempat Karaoke dan itu jangka waktunya sudah ditentukan.
“Inikan hukuman pasti ada jangka waktunya, jadi kata sementaranya jangan dikedepankan,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, Sugeng Chairuddin menyebutkan, nantinya pada pukul 13.00 Wita akan digelar konferensi pers bersama awak media. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)