Satpol PP Samarinda Bakal Pantau Hari Pertama Penutupan THM dan Karaoke, Jika Buka Ini Sanksinya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan pemantauan pada hari pertama penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Kara

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Agustianto Mardani, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda mengemukakan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung pada hari pertama penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Karaoke, Jumat (2/10/2020) 

“Ingatlah selalu 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dalam setiap aktivitas,” akhir bunyi dari edaran tersebut.

Baca juga: Teror Ular King Cobra Panjang 4 Meter Masuk Gedung Sekolah di Aceh Besar, Evakuasi Butuh Waktu Lama

Baca juga: Intip Budidaya Kepiting di Kampung Nelayan Berdasi Kariangau Balikpapan, Omset Tembus Rp 40 Juta

Edaran tersebut dibenarkan oleh Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda.

“Iya benar-benar,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Tribunkaltim.co pada Kamis (1/10/2020).

Dia menambahkan, penutupan tersebut sebagai hukuman bagi para pelaku THM dan Tempat Karaoke dan itu jangka waktunya sudah ditentukan.

“Inikan hukuman pasti ada jangka waktunya, jadi kata sementaranya jangan dikedepankan,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, Sugeng Chairuddin menyebutkan, nantinya pada pukul 13.00 Wita akan digelar konferensi pers bersama awak media. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved