BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Tambah Kuota 3 Juta, Pengusaha Kalimantan, NTT, Maluku Ditunggu!
Pemerintah telah meluncurkan program Banpres Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro sebagai modal.
Editor:
Rita Noor Shobah
Instagram kemenkopukm
Penyerahan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk sejumlah pengusaha mikro. Pengusaha mikro masih bisa daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
- pelaku usaha merupakan WNI,
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK seperti Bank BRI.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.